Kemenkumham Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Bantuan disalurkan melalui 619 OBH yang telah lulus verifikasi.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Rep: Ali Mansur Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2022.

"Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2).

Menurut Yasonna, bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. Kata dia, 619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat.

Yasonna melanjutkan, perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi. Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” tegas Yasonna.

Yasonna meminta seluruh OBH menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap. Yasonna yakin OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi ini terjamin kredibilitasnya.

“Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tutur Yasonna.

Namun jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, maka Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Tindakan dapat berupa pengurangan anggaran hingga pencabutan akreditasi.

Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan. Pertama, mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan. Kedua, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

"Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler