Revisi UU PPP akan Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR Besok

Baleg menyepakati 15 poin revisi pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengungkapkan peluang jadwal pelaksanaan rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan 15 poin yang akan direvisi di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rencananya, RUU tersebut akan dimintakan persetujuan Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

"Sebagai (RUU usul) inisiatif DPR, besok dirapurkan," ujar Wakil Ketua Baleg Willy Aditya saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Terdapat 15 poin yang akan direvisi dalam UU PPP. Beberapa poin di antaranya adalah memasukkan pengertian omnibus law sebagai metode pembentukan perundang-undangan. Pengertiannya akan dimasukkan dalam Pasal 1 dalam RUU PPP tersebut.

Adapun pengertian omnibus law adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan, dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama. Dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

"Dua, perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g RUU. Tiga, perubahan Pasal 9 RUU, dengan menambahkan empat ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi oleh DPR dan Pemerintah," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno RUU PPP.

Poin keempat adalah perubahan Bab IV RUU dengan menambahkan bagian baru dengan jµdul 'Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus'. Lima, penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Enam, perubahan Pasal 58 yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD provinsi dan dari gubernur. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD kabupaten/kota serta Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Tujuh, perubahan Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus," ujar Baidowi.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler