Facebook Diminta Tegas Tangani Doxing
Dewan pengawas minta Facebook larang pengguna bagikan informasi pribadi orang lain
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan pengawas meminta Facebook melarang pengguna membagikan informasi pribadi orang lain meski pun informasi tersebut bisa diakses publik. Membagikan informasi pribadi seseorang atau organisasi, misalnya alamat rumah atau nomor telepon, terkenal dengan sebutan dox atau doxing di dunia maya. Aksi ini bisa berujung pada pelecehan.
Dikutip dari Reuters pada Rabu (9/2/2022), dewan pengawas juga meminta Meta Platform, perusahaan induk Facebook, membuat jalur komunikasi supaya korban doxing bisa menjelaskan kasus yang mereka alami. Meta tahun lalu meminta saran dari dewan pengawas soal unggahan alamat dan foto rumah yang mungkin ada di Facebook dan Instagram.
Aturan yang berlaku di kedua media sosial tersebut adalah pengguna tidak boleh membagikan informasi pribadi, baik milik diri sendiri maupun orang lain. Namun, Meta masih mengizinkan alamat diunggah jika memang informasi tersebut dibuka untuk publik.
Saat ini Meta memiliki panduan internal untuk tim peninjau konten, ketika informasi sebuah informasi dimuat paling tidak di lima publikasi berita atau tersedia di arsip publik, maka tidak masuk kategori pribadi. Dewan pengawas berpendapat Meta harus menghapus pengecualian seperti ini dan memastikan pengecualian seperti apa yang bisa diterapkan. Aturan seperti itu harus diterapkan secara konsisten.
Kasus doxing sudah menimpa banyak orang, baik selebritas maupun orang biasa. Salah satu yang terbaru adalah penulis serial Harry Potter, J.K Rowling menuduh aktivis transgender menyebarkan foto rumahnya di Twitter.