MUI Tegaskan Haji Metaverse tidak Sah

Haji metaverse dinilai belum cukup penuhi syarat dan tidak sah.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa haji metaverse tidak sah. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh.


Ia mengatakan, upaya digitalisasi adalah bagian dari perkembangan teknologi yang bersifat muamalah. Sisi baiknya, yakni untuk para jamaah melihat tempat-tempat yang akan dikunjungi ketika melaksanakan ibadah.

Namun, ia menambahkan, jika untuk menunaikan ibadah haji, tentu hal tersebut belum cukup dan tidak sah. 

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler