Sekjen Bersimpati Sebanyak 1.155 ASN Kemenkumham Positif Covid-19
Andap minta agar seluruh ASN Kemenkumham yang positif Omicron optimistis sembuh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) positif Covid-19 varian Omicron. Menyikapi kondisi itu, Kemenkumham melakukan tiga hal, yaitu menyapa langsung para ASN, mengembangkan telemedisin, dan mengeluarkan kembali surat edaran pengetatan protokol.
"Saya menyampaikan rasa simpati kepada para rekan-rekan yang positif terpapar Covid-19, semoga semuanya cepat pulih kembali dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sedia kala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Andap memberikan, sejumlah tips agar ASN yang terpapar Omicron dapat segera sembuh. Dalam menghadapi pandemi Covid-19 gelombang ketiga, Andap minta agar seluruh ASN Kemenkumham, khususnya yang sakit untuk menerapkan tiga hal, yaitu optimistis sembuh, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan. "Optimis, disiplin, dan berdoa pada Tuhan," ucap Andap.
Menurut Andap, apabila tiga unsur itu tertanam dalam diri setiap orang maka tubuhnya akan selalu kuat dan sehat. Selaku Sekjen Kemenkumham, Andap berpesan kepada seluruh pimpinan di lingkungan instansinya untuk memberikan perhatian dan memonitor kondisi kesehatan para pegawainya. "Saya himbau pimpinan untuk intens memonitor perkembangan pegawai yang sakit Covid-19," ujar mantan Kapolda Kepulauan Riau tersebut.
Selain itu, kata Andap, Kemenkumham juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah untuk memudahkan monitoring dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor. Menurut dia, pegawai yang sedang sakit dapat melakukan konsultasi dengan tim kesehatan Kemenkumham secara daring dengan layanan telemedisin. "Termasuk untuk pegawai yang kondisi geografisnya relatif jauh dari pusat kesehatan," kata Andap.
Selanjutnya, kata Andap, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di lingkungan kerja dan masyarakat, Sekjen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali.
SE mengatur agar pegawai disiplin menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan Covid-19, termasuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. "Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang. Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," kata Andap.