Bea Cukai Kendari Sita 14.660 Batang Rokok Ilegal di Morosi dan Laosu
Operasi pasar pada 7-9 Februari 2022 menemukan kerugian negara Rp 10,97 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Bea Cukai Kendari menyita rokok diduga ilegal sebanyak 14.660 batang dengan taksiran harga senilai Rp 20.587.600 di Kecamatan Morosi dan Laosu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, belasan ribu batang rokok diduga ilegal itu disita di dua kecamatan tersebut saat dilakukan operasi pasar pada 7-9 Februari 2022.
"Dari operasi pasar yang berlangsung selama tiga hari ini telah dilakukan penindakan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 20.587.600," katanya di Kota Kendari, Selasa (15/2/2022).
Purwatmo menyampaikan, dari belasan ribu batang rokok diduga ilegal yang disita, petugas memperkirakan kerugian negara mencapai sebesar Rp 10.970.000. Bea Cukai Kendari melaksanakan kegiatan operasi pasar selama tiga hari di wilayah Kecamatan Morosi dan Laosu.
Dalam operasi tersebut dilakukan pemeriksaan rokok yang beredar atau dijual di pasaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. Dalam kegiatan operasi pasar itu pula juga diselingi dengan sosialisasi di bidang cukai kepada pemilik toko, kios dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bea Cukai jika menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal. Operasi pasar Bea Cukai Kendari rutin dilaksanakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.