Satgas BLBI Sita Aset Pribadi Milik Obligor Ulung Bursa
Aset yang disita berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan atas dua aset atau kekayaan pribadi milik obligor Ulung Bursa. Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi di Jakarta, Kamis (17/2/2022), menegaskan bahwa kedua aset tersebut dilakukan penyitaan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," katanya.
Aset yang disita berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang Nomor 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah beserta bangunan di atasnya, seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya Nomor 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo mengatakan Polri akan mendukung dan mengawal pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan mandat Negara. Ia juga mengharapkan seluruh jajaran Polri dan warga sekitar dapat bekerja sama untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyitaan aset ini.
Saat ini, tim penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset tersebut. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan NJOP adalah sebesar kurang lebih Rp 75 miliar.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467,12 miliar. Selanjutnya, proses kedua aset yang telah disita tersebut akan dilanjutkan pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.
Meski demikian, sampai adanya pelelangan atau penyelesaian lainnya tersebut, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor.