Mensesneg: Presiden Instruksikan Pencairan JHT Dipermudah

Jokowi ingin tata cara dan persyaratan pembayaran disederhanakan dan dipermudah.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan dan dipermudah.


Pratikno menjelaskan hal tersebut agar dapat tersalurkan dengan baik bagi tenaga kerja yang membutuhkan pada situasi sulit. Karena itu, akan ada revisi peraturan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Presiden pun mengajak para pekerja untuk mendukung situasi tetap kondusif.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler