Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.

Kemenaker Klaim Masih Bahas Revisi Penyederhanaan JHT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Meneker), Dita Indah Sari mengeklaim, pihaknya hingga kini masih membahas poin-poin yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Dita mengaku belum bisa membeberkan poin-poin ataupun pasal yang akan direvisi. "Kami masih bahas bagaimana mekanisme dan syarat-syarat dalam penyederhanaannya (pencairan JHT)," kata Dita kepada Republika.co.id, Selasa (22/2/2022). Sementara itu,...

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah

Menaker: Dana JHT tidak Dipakai Pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah isu yang beredar soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik pekerja digunakan oleh pemerintah. Dia bahkan memastikan dana JHT itu aman dan dikelola secara transparan serta hati-hati. "Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana, yakni...