Turki Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan
Jika ventilasi cukup, masker dalam ruangan juga tidak lagi diperlukan di Turki
REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Seiring dengan meredanya penyebaran virus corona, Turki telah mencabut aturan wajib mengenakan masker di luar ruangan.
"Kami tidak lagi wajib memakai masker di luar ruangan," kata menteri kesehatan Turki Fahrettin Koca pada Rabu (2/3/2022) kepada wartawan setelah pertemuan komite Covid-19 negara itu.
Koca juga mengatakan bahwa jika ventilasi cukup di lingkungan tertutup dan juga protokol jarak sosial diterapkan, "tidak perlu lagi" memakai masker di dalam ruangan.
"Namun, kami tidak melepas masker dari kehidupan kami, kami membawanya untuk dipakai bila diperlukan," kata menkes Turki.
Dalam perubahan aturan lain, penggunaan kode HES – sistem pelacakan kontak Covid-19 di Turki – telah dicabut, dan publik tidak lagi harus menunjukkan kode HES mereka di pintu masuk gedung atau acara apa pun, kata Koca. Turki, bersama dengan banyak negara di seluruh dunia, secara bertahap melonggarkan kontrol pandemi ketika jumlah kasus virus terus turun, bersama dengan kasus rawat inap dan kematian, dan sebagian besar populasi sudah divaksinasi.
Turki melaporkan 56.780 kasus virus corona pada Rabu. Kementerian Kesehatan Turki mencatat 189 kasus kematian dan 68.268 orang pulih selama sehari terakhir, dan sekitar 407.536 tes virus dilakukan di seluruh negeri.
Turki telah memberikan lebih dari 145,8 juta dosis vaksin Covid-19 sejak meluncurkan program vaksinasi pada Januari 2021.
Baca: Ancaman Banjir Bandang, Setengah Juta Warga Sydney Diminta Mengungsi