Ingat, Ragam Investasi Legal Harus Diawasi dan Berizin OJK atau Bappebti

Sebelum berinvestasi, masyarakat harus mengecek legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya.

network /Tim Cari Cuan
.
Rep: Tim Cari Cuan Red: Partner
Produk investasi yang legal harus punya izin otoritas yang mengaturnya (foto: pixabay).

Pandemi Covid-19 mendorong perubahan pola perilaku dan cara berinvestasi sebagian besar orang. Ini ditopang pula dengan kemunculan beragam jenis investasi berbasis online yang semakin memudahkan orang untuk meraih cuan di mana pun dan kapan pun hanya dengan bemodalkan ponsel pintar.


Masyarakat Indonesia khususnya generasi milenial pun kini kian melek investasi. Namun perlu dipahami, selain saham, terdapat instrumen investasi lainnya yang ramai diburu masyarakat seperti logam mulia emas, tanah, obligasi, dan lainnya.

Dari beragam instrumen investasi tersebut masyarakat tetap harus berhati-hati agar terhindar dari tindak penipuan berkedok investasi yang saat ini sedang marak. Untuk mengetahui daftar investasi yang aman, salah satunya harus terdaftar, berizin, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, investasi apa saja yang berada di bawah pengawasan OJK? Melansir dari laman Instagram @ojkindonesia, Ahad, 6 Maret 2022, investasi yang diawasi OJK antara lain saham, reksadana, obligasi, sukuk, exchange trade fund (ETF). Kemudian, derivatif, securities crowdfunding, fintech peer-to-peer lending, dan produk investasi lainnya dari lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

Lalu, bagaimana produk investasi seperti kripto, trading emas, trading forex, trading valas, dan produk berjangka komoditi? Apakah juga berizin OJK? Perdagangan aset kripto dan perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

Namun demikian, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI. Intinya, ragam produk investasi ada berbagai macam dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda.

Sebelum berinvestasi, masyarakat harus mengecek legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya. Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia, maka produk itu bisa dikatakan ilegal.

Karena itu, sebaiknya waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming untung besar dan cepat kaya. Jika menerima tawaran produk investasi yang mengaku berizin OJK, bisa cek dulu legalitasnya ke kontak OJK 157 via telepon 157, WA 0811-57157157 atau email konsumen@ojk.go.id.

sumber : https://caricuan.republika.co.id/posts/67429/ingat-ragam-investasi-legal-harus-diawasi-dan-berizin-ojk-atau-bappebti
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler