Soal Status Pandemi Dicabut, Satgas Covid-19: Itu tidak Benar
Satgas menyatakan itu potongan SE Kepala Satgas terkait Perjalanan Luar Negeri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merebaknya informasi potongan surat edaran (SE) Kepala (Ka) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar. Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (6/3/2022).
Dalam halaman surat terakhir, dia menyebutkan, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut:
H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk mengetahui secara lengkap, Muhari meminta masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut.