Kerugian Korban Arisan Fiktif Oknum Polisi Menjadi Rp 11 Miliar
Polda Kalsel meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melaporkannya.
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kerugian para korban arisan online fiktif dengan tersangka oknum Bhayangkari dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin kini membengkak menjadi Rp 11 miliar. Sementara jumlah korban masih sama, yaitu 320 orang.
"Hasil penyidikan terbaru didapati kerugian korban sudah mencapai Rp 11 miliar dari sebelumnya Rp 8,8 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa (8/3/2022).
Rifa'i mengatakan, masih tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga polisi berharap masyarakat dapat melapor jika menjadi korbannya. Data yang akurat terkait jumlah korban dan total kerugian penting bagi penyidik sebagai langkah mencari barang bukti hingga menyita seluruh aset milik tersangka yang diduga hasil praktik curang arisan online fiktif tersebut.
"Silakan datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Ditreskrimum Polda Kalsel untuk membuat laporan atau sekadar memberikan informasi," katanya.
Penyidik menjerat tersangka RA dan suaminya MS dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rifa'i berjanji akan menyelesaikan kasus dengan cepat karena telah ditunggu para korban.
Rifa'i memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan meski melibatkan oknum anggota Polri. Bahkan, selain hukuman pidana, oknum insan Bhayangkara tersebut juga terancam sanksi internal yang kini diproses Bidang Propam Polda Kalsel.