Polisi Ungkap Sindikat Pelaku Curanmor di Tasikmalaya

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Republika/Bayu Adji P
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, menunjukkan barang bukti dalam kasus curanmor, Senin (7/3/2022). Polres Tasikmalaya Kota merilis kasus curanmor di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Rep: bayu adji p Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota menungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku, Senin (7/3/2022). Dari tangan para pelaku itu, aparat kepolisian berhasil menyita belasan kendaraan bermotor.

Baca Juga


Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial DA (34 tahun), RP (31), dan SR (38). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan.  

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. "Tesangka DA ini sebagai eksekutor, RP sebagai joki, dan SR sebagai penadah, penyedia alat, sekaligus pendana aksi," kata Aszhari, saat konferensi pers, Senin.

Menurut dia, aksi pencurian itu dilakukan atas inisiatif DA. Tersangka DA mengajak RP untuk melakukan pencurian dengan cara mencari target sasaran di wilayah Tasikmalaya pada malam hari.  

Setelah melakukan aksinya, sepeda motor itu ditinggalkan di sebuah kebun di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya, untuk diambil oleh penadah yang berinisial SR. Motor hasil curian itu kemudian dibeli oleh penadah dengan harga Rp 2,5 juta. 

Diketahui, SR juga sudah memesan dan memberi uang oprasional sebesar Rp 400 ribu kepada DA untuk melakukan pencurian. SR juga memberi sarana kunci leter T kepada DA untuk melakukan aksinya.

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka itu sudah beraksi di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya, seperti di Kecamatan Mangkubumi, Kawalu, dan Cibeureum. "Dari kasus ini, ada berang bukti 13 kendaraan bermotor dan satu kendaraan roda empat, yang kami amankan," kata dia.

Saat dilakukan penangkapan, Aszhari mengatakan, salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan. Karena itu, aparat kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur. 

Ketiga tersangka itu akan dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP. "Ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler