Polresta Banyumas Luncurkan Komunitas Motor Standar

Komunitas ini bertujuan menciptakan pelopor dan agen keselamatan berlalu lintas.

Idealisa Masyrafina
Peluncuran Komunitas Motor Standar Banyumas
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan peluncuran Komunitas Motor Standar Banyumas 'Bebatiran Mancarli'. Komunitas ini bertujuan untuk menciptakan pelopor agen berlalu lintas sesuai standar.

Peluncuran ini dilaksanakan di halaman apel Mako Satlantas Polresta Banyumas, Ahad (13/3/2022). Kegiatan diawali dengan Apel Bersama yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno yang dilanjutkan dengan arahan kepada Komunitas Motor Standar Banyumas.

"Pembentukan komunitas ini bertujuan menciptakan pelopor dan agen keselamatan berlalu lintas yang bersumber dari komunitas proaktif yang diharapkan dapat menularkan virus positif terhadap kepatuhan berlalu lintas, sehingga dapat tercipta situasi yang Mancarli (Aman Lancar Terkendali), turunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Banyumas," ujar Kompol Ari Prayitno.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan knalpot tidak standar oleh 30 perwakilan komunitas kepada Satlantas Polresta Banyumas dan pemotongan knalpot tidak standar. Setelah peluncuran Komunitas Motor Standar Banyumas selesai, dilanjutkan penyerahan penghargaan terhadap pemenang Lomba Konten Kreatif Bebatiran Mancarli.

Penghargaan  diserahkan terhadap Pemenang Juara 1, Juara 2, dan Juara Favorit. Pemenang mendapatkan plakat dan piagam penghargaan. Kasat Lantas Kompol Ari Prayitno mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Banyumas agar selalu tertib berlalu lintas guna menciptakan Kamseltibcar Lantas.

Sehingga Tercipta Banyumas Yang Mancarli (Aman Lancar Dan Terkendali). Untuk diketahui, pada Januari 2022 lalu, Satlantas Polresta Banyumas mengamankan sebanyak 794 buah knalpot brong atau knalpot tidak standar.

Sebanyak 183 knalpot diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya disertai surat pernyataan, sedangkan 611 knalpot merupakan hasil penindakan berdasarkan pemantauan kamera elektronik (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Banyumas.

"Ini merupakan atensi dari Kapolda Jateng, bahwa beliau menginginkan Jateng bebas dari knalpot brong," ujar Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Banyumas AKP Manggala dalam konferensi pers di Satlantas Polresta Banyumas.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler