Legislator: Pemerintah Lambat Atasi Masalah Migor

DPR khawatir langka dan mahalnya minyak goreng akan berlanjut hingga Ramadhan

ANTARA/Muhammad Iqbal
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) berbincang dengan pekerja saat meninjau langsung pendistribusian minyak goreng curah untuk pedagang eceran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, beberapa waktu lalu. DPR menilai pemerintah lamban dalam mengatasi permasalahan kelangkaan minyak goreng.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi khawatir langka dan mahalnya minyak goreng akan berlanjut hingga Ramadhan nanti. Menurutnya, pemerintah lambat dalam mengatasi permasalahan tersebut.

"Kita lihat pemerintah lambat mengatasi kelangkaan minyak goreng ini. Sebenarnya masalahnya itu jelas, cuma kan tindakan dari pemerintah, tindakan tegas dari pemerintah itu yang kita tunggu," ujar Baidowi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa masyarakat dihadapkan dengan mahal dan langkanya minyak goreng. DPR dalam hal ini masih menunggu tindakan tegas dari pemerintah.

"Tindakan tegas dari pemerintah itu yang kita tunggu. Termasuk juga beberapa kali kita memang mengupayakan Mendag hadir di Komisi VI untuk dimintai keterangan, tapi selalu ada alasan berhalangan," ujar Baidowi.

Sikap Lutfi dinilainya tak memiliki itikad baik kepada DPR terkait permasalahan minyak goreng ini. Ia hanya bisa berharap, mahal dan langkanya minyak goreng dapat diselesaikan sebelum Ramadhan.

"Karena kita khawatirkan jelang Ramadhan ini justru memicu kenaikan harga sembako lainnya dan itu memang rutinitas tiap tahun. Setiap ada momen-momen hari besar biasanya memang dibarengi dengan adanya kenaikan harga sembako," ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, tidak akan mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Kementerian Perdagangan justru akan lebih menegakkan kebijakan itu baik di toko ritel modern, ritel tradisional, maupun pasar tradisional.

Lutfi mengatakan, Kemendag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan HET minyak goreng berjalan sesuai ketentuan pemerintah. Di mana, HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, dan Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana serta Rp 14 ribu per liter kemasan premium.

"Saya akan koordinasi untuk pastikan semua. Yang melaksanakan (menjual minyak goreng) di luar kebijakan adalah melawan hukum dan kita akan sikapi," ujar Lutfi.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler