Prancis Kembali Tutup Masjid
Masjid di Prancis kembali ditutup.
REPUBLIKA.CO.ID,PARIS -- Pemerintah Prancis menutup sebuah masjid di wilayah barat daya selama enam bulan. Langkah ini dilakukan di tengah upaya berkelanjutan otoritas terhadap Muslim dan tempat ibadah mereka.
Dalam sebuah pernyataan, Gubernur Gironde menyebut Masjid Al Farouk di distrik Pessac, dekat kota Bordeaux, ditutup karena diduga membela "Islam radikal". Masjid tersebut juga disebut menyebarkan ideologi Salafi.
Tak hanya itu, pernyataan tersebut juga menuduh otoritas masjid memberikan khutbah yang menyerukan ketidakpatuhan terhadap hukum Prancis, serta melegitimasi serangan teroris. Ia juga menuduh terjadi penyebaran pesan yang berisi kebencian terhadap Israel dan mendukung organisasi teroris atau orang-orang yang membela "Islam radikal".
Dilansir di TRT World, Selasa (15/3), otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” kontroversial yang telah dikritik karena memilih Muslim pada Agustus tahun lalu. Diketahui hanya dua pasal dari rencana awal yang dihapus.
Negara Prancis telah menerima kritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim dengan alasan hukum. RUU "anti-separatisme" disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Pemerintah mengklaim undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis. Namun, para kritikus percaya undang-undang itu dibuat untuk membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan Muslim.
Undang-Undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis, yang terbesar di Eropa dengan 3,35 juta anggota, serta memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.
Adanya Undang-Undang ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka, bahkan mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM).
Hal ini juga akan membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat sistem homeschooling yang tunduk pada izin resmi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain. Tak hanya itu, pendidikan sekularisme telah diwajibkan untuk semua pegawai negeri.
Sumber: