Doni Salmanan Minta Maaf, Ingatkan Hal Ini kepada Masyarakat
Doni hari ini dihadirkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus trading online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat dan para korban investasi trading binary option Quotex. Pemuda kaya raya asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu pun meminta agar hukuman yang menimpanya kelak tidak berat.
Hal tersebut, dikatakan dia setelah Bareskrim Polri merilis menampakan Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka. Perilisan yang dilakukan oleh tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022) itu, adalah penampakan Doni Salmanan pertama kali sejak ditetapkan tersangka, dan ditahan pada Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan ditampilkan dengan baju oranye tanda dirinya sebagai tahanan Bareskrim Polri. Akan tetapi, dalam perilisan tersebut, Doni Salmanan tampak tak mengenakan borgol, tanda dia sebagai tersangka dan tahanan.
“Besar harapan saya kepada masyarakat Indonesia, untuk bisa memaafkan semua kesalahan saya. Kemduian, saya juga memohon doanya kepada teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” ujar Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Doni Salmanan, juga menyampaikan pesan, dan saran kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan investasi pada bisnis trading. Sebab menurutnya, selain Quotex, masih banyak aplikasi bisnis trading lainnya, yang merugikan masyarakat, dan berstatus ilegal.
“Untuk masyarakat Indonesia, agar berhati-hati, terhadap trading yang ilegal,” kata Doni Salmanan.
Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong atau hoax, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menebalkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.