KKP Awasi Rig Berbendera Asing di Perairan Batu Ampar Batam

Rig tersebut rencananya akan ditarik ke Lhokseumawe sekitar akhir Maret 2022.

Teguh Prihatna/ANTARA
Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam. Pemeriksaan tersebut menjadi penegasan peran KKP dalam memastikan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga


"Jajaran kami di Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap Rig EW berbendera Sri Lanka pada Jumat (11/3/2022)," ujar Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Adin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rig berbobot 13.590 GT tersebut berada di perairan Batu Ampar untuk keperluan perbaikan beberapa bagian kapal dan peralatan untuk melakukan pengeboran di Lhokseumawe, Aceh. Rig tersebut rencananya akan ditarik ke Lhokseumawe sekitar akhir Maret 2022 sambil menunggu kesiapan dokumen perizinan dari Kementerian/Lembaga serta kesiapan peralatan pengeboran.

"Polsus PWP3K masih terus melakukan pendalaman dan akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait," ungkap Adin.

Adin juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Rig milik PT ODG tersebut menerima tender dari PT T. Adapun terkait dengan Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Adin menyampaikan, baik dari Agen maupun Nakhoda kapal belum mengetahui dokumen tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kegiatan Rig EW ini belum dilengkapi PKKPRL. Kami dalam proses pendalaman apakah benar kegiatan Rig tersebut baru bersifat sementara. Artinya dalam proses bergerak ke lokasi kegiatan sebenarnya. Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL," papar Adin.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)  ini merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR),  selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut.

Upaya penertiban dan pengawasan pengelolaan ruang laut, saat ini sedang diperkuat oleh KKP. Beberapa waktu yang lalu KKP juga melaksanakan paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau dan penambangan pasir timah di Bangka. 

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru yang mana ekologi harus menjadi panglimanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler