Ini Tiga Hak yang Diperoleh Buruh Jika Terkena PHK
Para buruh bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika terkena PHK.
ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati dalam webinar Bulan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengatakan pekerja atau buruh yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program tersebut merupakan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu, ia memastikan bahwa JKP bukan hanya mendapatkan uang tunai melainkan berbagai informasi penting lainnya. (Fadzar Ilham Pangestu/Arif Prada/Sizuka)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler