Penetapan Sertifikasi Halal Tetap Libatkan BPJPH, LPH, dan MUI

Sertifikasi pengajuan label halal tetap melibatkan tiga belah pihak.

Tahta Aidilla/Republika
Logo halal baru.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi meluncurkan label halal baru melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, yang sebelumnya menjadi kewenangan MUI. Meski demikian sertifikasi pengajuan label halal tetap melibatkan tiga belah pihak yakni BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta MUI. (Cahya Sari/Soni Namura/Sizuka | Antara)


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler