Sleman Sesuaikan Kebijakan Pusat Terkait Mudik Lebaran

Pemerintah tetap memberikan aturan cukup ketat terkait syarat-syarat mudik.

Instagram/@kustinisripurnomo
Bupati perempuan pertama Sleman Kustini Sri Purnomo.
Rep: Wahyu Suryana Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus berangsur membaik. Hal tersebut direspons pemerintah dengan mengumumkan kebijakan yang membolehkan perjalanan mudik pada bulan suci Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri 2022.

Kebijakan tersebut diumumkan secara langsung Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Kebijakan ini disambut baik pula Bupati Sleman, DIY, Kustini Sri Purnomo, yang  menekankan jika Pemkab Sleman akan melakukan penyesuaian aturan terkait mudik.

Khususnya, terkait perjalanan mudik Ramadhan dan Lebaran 2022 sesuai peraturan pemerintah pusat. Kustini mengaku bersyukur kini sudah dibolehkan pelonggaran-pelonggaran karena ini ditunggu masyarakat selama dua tahun melawan pandemi.

"Tentu kita sambut baik ya karena sudah mulai ada pelonggaran. Karena, ini juga yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah dua tahun berjuang melawan pandemi," kata Kustini, Jumat (25/3/2022).

Meskipun dibolehkan, Kustini menegaskan, pemerintah tetap memberikan aturan yang cukup ketat terkait syarat-syarat mudik. Salah satunya pelaku mudik wajib sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin dan satu kali vaksin tahap tiga (booster). "Pak Presiden sudah jelas memberikan rambu-rambunya ya, dua kali vaksin dan booster," ujar Kustini.

Ia berpendapat, pengetatan syarat-syarat itu tentu saja untuk menjaga semua, di samping terus mendisiplinkan protokol kesehatan. Sedangkan, terkait Ramadhan, Kustini menekankan, saat ini Sleman masih menerapkan kebijakan PPKM level III.

Prinsipnya, aturan-aturan dalam penyelenggaraan kegiatan selama Ramadhan akan menyesuaikan dengan ketentuan PPKM. Kustini menyebut, itu bersifat sementara dikarenakan masih menunggu ketentuan secara teknis dari pemerintah pusat.

Untuk itu, Kustini mengingatkan, selama Ramadhan mendatang Pemkab Sleman akan menetapkan peraturan yang ditentukan dalam PPKM level III. Artinya, Ramadhan ini berbagai kegiatan tetap dibolehkan, tapi dengan menyesuaikan peraturan.

Penerapan aturan-aturan PPKM level III itu sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat. Ia  menambahkan, guna menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri 2022, Pemkab Sleman akan terus menggenjot capaian vaksinasi booster kepada masyarakat.

"Sejauh ini, kita masih wait and see karena aturan teknisnya belum dikeluarkan. Tapi, yang jelas kita terus genjot vaksinasi booster di setiap kalurahan dalam menyambut itu," kata Kustini.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler