PKS Menilai Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Mengada-ada

Suryadi menilai aturan pemerintah soal mudik memperlihatkan kemunduran.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah warga berada di area observasi usai disuntik vaksin Covid-19 saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Gedung PPAG UNPAR, Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri 2022 dengan syarat telah melengkapi dosis vaksinasi lanjutan atau booster. Foto: Republika/Abdan Syakura
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama mengkritisi syarat perjalanan mudik yang ditetapkan pemerintah. Suryadi menilai aturan tersebut terkesan mengada-ada dan tidak sesuai situasi terkini.

SE Satgas Covid 19 Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 8 Maret 2022 menyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga


"Sehingga aturan mudik yang akan dikeluarkan pemerintah justru memperlihatkan suatu kemunduran atas situasi Covid-19 yang ada saat ini," kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3/2022).

Ia mengatakan, padahal pada kenyataannya situasi saat ini sudah membaik. Hal tersebut terlihat dari jumlah kasus harian Covid-19 yang hanya berkisar sekitar 6 ribu kasus per hari, sehingga sudah jauh lebih rendah daripada puncak gelombang kedua Covid-19 pada bulan Februari 2022 yang berada pada kisaran angka 60 ribu kasus per hari.

"Apalagi para ahli dari WHO pada bulan Januari 2022 lalu telah menyatakan bahwa booster vaksin tidak diperlukan bagi orang dewasa dan anak yang sehat," ujarnya.

Politikus PKS itu meminta pemerintah memperhatikan situasi terkini dan peraturan yang sudah ada sebelumnya untuk mempermudah masyarakat yang ingin mudik. Fraksi PKS mendorong pemerintah tidak membuat aturan yang berlebihan serta lebih mengutamakan membuat kebijakan sesuai data dan fakta yang ada di lapangan.

"Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa aturan mudik tersebut dibuat sebagai alasan untuk menghabiskan stok alat pengetesan antigen atau PCR saja," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini. Namun demikian, terdapat beberapa aturan yang nantinya harus dipatuhi oleh masyarakat yang akan melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri.

Pertama, pemudik diwajibkan sudah mendapatkan tiga dosis vaksin Covid-19 agar diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan. Untuk pemudik yang baru mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani rapid test antigen sebelum melaksanakan mudik. Pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler