Kadin Minta Gubernur Aceh Buat E-Katalog Guna Bantu UMKM Jual Produk
Kebutuhan perkantoran melalui e-Katalog guna mendukung industri kecil dan UMKM daerah
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh meminta Gubernur Aceh untuk membuat e-Katalog daerah (lokal) sebagai upaya membantu memudahkan pelaku UMKM Aceh menjual produknya pada sistem layanan tersebut. "Kita harap Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta kepada LKPP (Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah) untuk membuat E-Katalog lokal," kata Plh Ketua Kadin Aceh Muhammad Mada, di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Pria yang akrab disapa Cek Mada ini sangat mendukung langkah pemerintah mewajibkan untuk membelanjakan kebutuhan perkantoran melalui e-Katalog guna mendukung industri kecil dan UMKM daerah.
Namun, kata dia, jika hanya mengacu pada e-Katalog nasional saja akan menghambat pelaku usaha lokal karena persyaratan yang diminta terlalu banyak dan susah dipenuhi UMKM dari daerah."E-Katalog itu bagus, tapi kalau nasional saja menghambat pengusaha UMKM lokal karena terlalu banyak persyaratan, sedangkan pengusaha lokal tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut," ujarnya.
Karena itu, lanjut Cek Mada, Kadin Aceh telah menyampaikan kepada gubernur untuk menyurati LKPP pusat agar segera membentuk e-Katalog lokal dengan persyaratan yang lebih sederhana.Hal ini, ujar dia, juga perlu dilakukan sebagai upaya mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 39 Tahun 2020 tentang Kewirausahaan, khususnya terkait pemberdayaan UMKM.
"Persoalan ini juga banyak pengusaha daerah yang menyampaikan ke Kadin, dan kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Biro Ekonomi Pemerintah Aceh," kata Cek Mada.
Selain itu, tambah Cek Mada, secara aturan pembuatan e-Katalog lokal juga dibolehkan, seperti yang telah dilakukan pada perumahan rakyat dan permukiman (Perkim).
"Jadi saya pikir untuk percepatan pertumbuhan UMKM sesuai Pergub kewirausahaan pak Gubernur Aceh segera surati LKPP, sehingga produk lokal yang dibelanjakan pemerintah Aceh nanti semuanya bisa masuk e-Katalog itu," ujar Cek Mada.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah meluncurkan e-Katalog dan mewajibkan pemerintah daerah untuk belanja kebutuhan perkantoran lewat e-Katalog tersebut guna mendukung industri kecil dan UMKM daerah.