Fraksi PPP Tolak Revisi UU Sisdiknas Jika Frasa 'Madrasah' Dihilangkan

Madrasah yang selama ini kurang perhatian Pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa fraksinya menolak revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas jika frasa 'madrasah' hilang. (ilustrasi).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyoroti soal hilangnya frasa 'madrasah' dalam draft revisi Undang-Undang Sisdiknas. Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa fraksinya menolak revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas jika frasa 'madrasah' hilang.

"Jika frasa 'madrasah' dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP Menolak revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi," kata Baidowi kepada wartawan, Senin (28/3/2022) lalu.

Baidowi menjelaskan dalam UU Nomor  20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, frasa 'madrasah' telah disebutkan beberapa kali yaitu dalam Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1. Menurutnya adanya RUU Sidiknas 2022, seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU Nomor 20 tahun 2003.

"Porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sidiknas 2022," ujarnya.

Ia merinci, menurut data statistik Pendidikan Islam Kementrian Agama, Pada tahun 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA, dengan besaran 95,1 persen swasta, sementara yang negeri hanya 4,9 persen saja. Sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 siswa. Melihat angka-angka tersebut, menurutnya Pemerintah harusnya berterimakasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah, sebab madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 1945.

"Oleh Karena itu kami dari fraksi PPP Mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa 'madrasah' jangan dihilangkan," tegasnya.

Wakil ketua Baleg DPR RI itu mengatakan, menghilangkan 'madrasah' dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan. Ia menuturkan, selama ini fakta menunjukkan bahwa peran madrasah sangat besar dalam pendidikan di Indonesia.

"Dengan peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa tersebut maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang. Jangan malah dihapus," ucapnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler