Otorita IKN Fokus Selesaikan Regulasi Pendukung

Regulasi pendukung terdiri atas 2 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang berkonsentrasi untuk menyelesaikan regulasi pendukung sebelum benar-benar memulai pembangunan ibu kota baru.
Rep: Dessy Suciati Saputri, Antara Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang berkonsentrasi untuk menyelesaikan regulasi pendukung sebelum benar-benar memulai pembangunan ibu kota baru. Regulasi pendukung yang hendak diselesaikan terdiri atas empat peraturan presiden dan dua peraturan pemerintah.


“Tadi disinkronisasi bersama-sama untuk melihat kesesuaian satu dengan yang lain, karena semuanya itu penting untuk landasan hukum kita bersama dalam langkah ke depan,” ujar Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Enam rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN yang disiapkan tersebut, yakni:

  1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN
  2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN
  3. Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
  4. Rancangan Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk IKN
  5. Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN
  6. Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita IKN

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan. Namun, Presiden Jokowi sebelumnya pernah meminta agar aturan turunan UU IKN ini dapat diselesaikan pada Maret.

Bambang menyampaikan, hal tersebut didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. Keduanya bertemu dengan Presiden Jokowi bersama dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pejabat terkait lainnya. "Karena semua (aturan) itu penting untuk landasan hukum kita bersama dalam melangkah ke depan," kata Bambang.

Bambang menyebut, dalam membangun kota, Otorita IKN tidak hanya akan membangun fisik tapi juga membangun interaksi sosial antarwarga. "Kota itu harus berlanjut, 'sustainable'. Kota itu harus 'green', kota itu harus inklusif, dan juga memiliki apa yang disebut 'smart city' atau cerdas. Nah bagaimana mewujudkannya ada tiga aspek, aspek perencanaan, pelaksanaan dan regulasi," tambah Bambang.

Dalam hal perencanaan, Otorita IKN akan melakukan konsolidasi dari yang paling makro yaitu rencana induk, kemudian rencana tata ruang, rencana detail tata ruang sampai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan yang paling bawah. "Dimana nanti level-nya sampai ke blok, sub-blok bahkan ke persil, ini juga kita cek. Saya dengan Pak Dhoni melakukan banyak pertemuan dengan kementerian dan lembaga untuk melihat kesesuaian konsistensi dari atas sampai bawah dan yang bawah ini sangat penting karena inilah yang akan dilihat oleh mitra-mitra kerja untuk membangun kedepannya," jelas Bambang.

Dari sisi pelaksanaan, Otorita IKN sedan mengkaji bagaimana pelaksanaan pembangunan IKN. "Misalnya, dari jalur logistik seperti apa, bahan baku dan bahan bahan yang dibutuhkan material untuk membangun seperti apa dan yang paling penting adalah bagaimana metode pelaksanaan ini bisa kita laksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan yang ingin kita jaga," tambah Bambang.

Intinya, menurut Bambang, Otorita IKN sedang melakukan 4K yaitu konsolidasi dari perencanaan pelaksanaan, dan juga regulasi; koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga; komunikasi; dan kolaborasi. "Kolaborasi ini dengan berbagai elemen masyarakat juga," tutur Bambang.

Dhony Rahajoe mengatakan, dalam waktu yang sempit, Otorita IKN memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan IKN. "Yang menjadi perhatian kami adalah amanah yang disampaikan undang-undang bahwa kota ini harus menjadi kota yang 'sustainable' di dunia yang menjadi kota pusat pertumbuhan, kemudian kota yang mencerminkan keberagaman Indonesia. Nah sejak awal kami ingin menjaga itu, jadi semua inisiatif itu akan kami ukur dari tiga hal tersebut," kata Dhony.

IKN mencakup wilayah daratan seluas sekitar 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare yang berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler