Makin Panas, Sosiolog Musni Umar Balik Laporkan Prof Henuk ke Bareskrim Polri
Pelapor Musni, yaitu Prof Yusuf Leonard Henuk sudah tersangka UU ITE di Polda Sumut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketegangan antara dua profesor kini semakin memanas. Sosiolog Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar kini melaporkan balik Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Sumatra Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk. Rencananya, Musni membuat laporan kepada Henuk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022) siang WIB.
"Laporan ke Bareskrim untuk Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung YLH, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap saya melalui UU ITE," kata Musni saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Rabu.
Kasus itu bermula ketika Henuk melaporkan Musni ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Henuk membuat laporan Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022 terkait status profesor gadungan yang dituduhkan kepada Musni. Adapun Musni membantah tudingan itu. Dia menyebut, gelar profesor didapatkan dari Universitas Ibnu Chaldun dan Asia University, Malaysia.
Karena itu, Musni menyebut, Henuk telah mencemarkan nama baiknya dengan membuat laporan mengada-ada ke kepolisian. Musni merasa perlu untuk melaporkan balik Henuk terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apalagi, selama ini Henuk sudah berstatus tersangka di Polda Sumut terkait UU ITE. Dia pun heran Henuk masih bebas, dan malah membuat laporan kepadanya. "Sehubungan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui UU ITE yang diduga dilakukan YLH, Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Tarutung," kata Musni.
Dia mengaku, tidak tahu mengapa Henuk melaporkannya. Musni harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (27/3/2022). Musni mengaku, dilaporkan mengunakan pasal berlapis tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Saya tegaskan bahwa pelapor sama sekali saya tidak kenal, tidak ada hubungan kerja apalagi hubungan hukum dengan saya sebagai terlapor. Sehingga yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan saya ke Polda Metro Jaya. Saya juga tidak pernah merugikan pelapor dan siapa pun," ucap Musni.
Baca: Guru Besar USU tak Penuhi Panggilan Polisi