Pemerintah-DPR Upayakan RUU TPKS Implementatif Berkeadilan pada Korban

Kemen PPPA mengapresiasi pandangan DPR terhadap rumusan DIM pemerintah

ANTARA/Reno Esnir
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) memberikan laporan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri) dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR mengupayakan untuk merumuskan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang implementatif dan berkeadilan pada korban.

Baca Juga


"Kami menyadari bahwa seseorang dapat mengalami beberapa jenis kekerasan seksual atau gabungan antara kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya. Pemerintah dan DPR mengupayakan dalam merumuskan jangan sampai ada perbuatan kekerasan seksual yang tertinggal. Tetapi di lain pihak, juga jangan sampai tumpang tindih dengan peraturan lain. Ini memang memerlukan pendalaman dan diskusi. Maka dari itu, kami sangat mengapresiasi berbagai masukan. Ini merupakan wujud kehati-hatian kita dalam merumuskan norma hukum tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dalam pembahasan RUU TPKS, pemerintah mengajukan alternatif perumusan atas pasal tentang pelecehan seksual yang sesungguhnya merupakan rumusan dari DPR. Kemen PPPA mengapresiasi pandangan DPR terhadap rumusan DIM pemerintah sehingga pada akhirnya pemerintah dan DPR memiliki titik temu.

Meski begitu, ada hal-hal yang pembahasannya masih akan dilanjutkan kembali agar dapat diimplementasikan dengan baik ketika nanti RUU telah disahkan. Misalnya terkait konsepsi perbudakan seksual, eksploitasi seksual dan bagaimana konsepsi tersebut dapat dibedakan dari pelecehan seksual.

Dalam hal ini tim Panja DPR dan pemerintah memiliki sudut pandang berbeda mengenai frase eksploitasi seksual dan perbudakan seksual. Oleh karenanya, pemerintah meminta waktu untuk mencoba menyusun ulang rumusan sehingga hasilnya lebih baik.

Kemen PPPA mengapresiasi komunikasi konstruktif antara pihak pemerintah dan DPR. Kolaborasi dan sinergi yang kuat ini diharapkan akan memperkuat kepercayaan publik, menumbuhkan semangat bersama dan menguatkan harapan kepada RUU TPKS yang memiliki tujuan untuk melindungi penyintas kekerasan seksual mendapat keadilan.

"Ke depan, pembahasan akan masuk ke ranah yang lebih teknis tentang pemidanaan dan proses acara pidana. Diharapkan pada sidang berikutnya kolaborasi dan sinergi dapat terjalin dengan semakin baik antara pemerintah dan DPR," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler