Ada Dua Apdesi: Satu Dukung Jokowi Tiga Periode, Satu Lagi tidak, Mana yang Sah?

Satu Apdesi perkumpulan berbadan hukum, satu lagi terdaftar sebagai ormas.

Wihdan Hidayat / Republika
Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi). Apdesi belakangan disorot publik atas aspirasi mereka mendukung Jokowi menjabat presiden tiga periode. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri

Baca Juga


Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan mengenai keberadaan dua organisasi masyarakat (ormas) yang sama-sama menggunakan akronim Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Menurutnya, meski berbeda kepengurusan dan kantor, dua-duanya dianggap sah.

"Satu badan hukum perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi Republika, Kamis (31/3/2022).

Dia mengatakan, Apdesi yang diketuai Arifin Abdul Majid sudah berbadan hukum dengan nama Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Fitrilia Novia Djamily dengan Akta Nomor 12 tertanggal 31 Agustus 2021 dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan, Apdesi yang dipimpin Surta Wijaya ialah ormas tak berbadan hukum dengan nama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Akta Nomor 3 tertanggal 17 Mei 2005 dan telah mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Menurut Bahtiar, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ialah melampirkan surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pengurus ormas yang mengajukan SKT.

"Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini," kata dia.

Bahtiar menuturkan, organisasi di desa ada banyak dan Undang-Undang mengenai desa tak mengatur ketentuan wadah tunggal. Dia mencontohkan, ada forum sekretaris desa se-Indonesia, persatuan perangkat desa, dan sebagainya.

"Penegasannya adalah kami hanya aspek administrasi pendaftarannya saja ya. Administrasi pencatatan organisasinya saja kepada administasi negara tuk ormas tak berbadan hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," tutur dia.

Bahtiar juga menyebutkan, Surta Wijaya merupakan kepada desa Babakan Asem periode 2019-2025. Babakan Asem adalah desa yang berada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Yang disebut kepala desa adalah yang masih aktif menjabat saat ini sebaga kepala desa sesuai UU Desa. Disebut pemerintah desa adalah yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa. Jika sudah tak menjabat lagi namanya mantan kepala desa atau mantan pemerintah desa," tutur Bahtiar.

Hal tersebut sepertinya merujuk kepada Arifin Abdul Majid. Saat dihubungi Republika, Arifin mengaku sudah tak lagi menjabat kepala desa dengan menyebutnya purnabakti.

"Saya sudah purna, karena kan di Apdesi kalau di pusat itu purnabakti boleh, sesuai AD/ART," kata Arifin, kemarin, Rabu (30/3/2022).

Dia menceritakan sedikit sejarah berdirinya Apdesi. Pada 2001, Arifin mendeklarasikan nama Apdesi di Kabupaten Bandung. Lalu pada 2003, dia juga mendeklarasikan Apdesi di tingkat provinsi Jawa Barat. Kemudian pada 2005, secara bersama-sama Apdesi dideklarasikan secara nasional di Yogyakarta.

Periode 2005-2010 dan dilanjutkan 2011-2016, Arifin menjabat sekretaris jenderal. Namun, pada 2016, terjadi konflik internal, bendahara umum saat itu membentuk Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Setelah itu, Apdesi menggelar musyawarah nasional (munas) pada Agustus 2016 di Bandar Lampung. Dari munas tersebut, kata Arifin, Apdesi didaftarkan dengan notaris baru sesuai aplikasi pendaftaran organisasi berbadan hukum.

"Maka didaftarkan oleh notaris dan otomatis nama Apdesi kami itu terdaftar di Kemenkum HAM. Dan 2021 kami munas bulan Agustus juga dan saya didaulat untuk jadi ketua umum dan didaftarkan ulang perubahannya menjadi SK Menkum HAM 2021," tutur dia.

 

 

 


Polemik Apdesi muncul seusai acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022). Dikutip wartawan seusai acara tersebut, Apdesi pimpinan Surta Wijaya menyatakan dukungannya untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode.

Kritik datang dari kalangan DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan, kepala desa dilarang untuk bermain politik seperti itu.

"Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun, termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala pemerintahan daerah maupun pusat," ujar Junimart kepada wartawan, Kamis.

Deklarasi Apdesi yang mendukung masa jabatan presiden tiga periode dinilainya melanggar konstitusi. Ia pun mengingatkan agar aparatur desa seharusnya netral dan tak terjebak politik praktis seperti masa Orde Baru.

"Bangsa ini tidak boleh kembali kepada pola orde baru yang berkhianat kepada semangat reformasi. Menurut saya dukungan Apdesi untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konstitusi NKRI, artinya mereka sudah melawan," ujar Junimart.

Kendati demikian, ia memandang adanya pihak tertentu yang menunggangi deklarasi Apdesi terhadap masa jabatan tiga periode. "Ini yang harus dicermati, ditelusuri, penunggangan oleh orang-orang yang punya kepentingan politik," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga menyayangkan adanya deklarasi dukungan tiga periode Presiden Jokowi dari Apdesi. Ia menjelaskan, ada peraturan perundang-undangan yang melarang aparatur desa melakukan politik praktis seperti itu.

"Perlu diingatkan kembali bahwa kita hidup di dalam negara hukum. Ada profesi-profesi tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan politik praktis. Kepala desa dan perangkat desa, dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis," ujar Luqman lewat keterangan tertulisnya, Kamis.

"Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi," sambungnya.

Ia mengingatkan agar kepala dan perangkat desa mengerjakan tugas utamanya dalam melayani masyarakat desa. Keberadaan organisasi yang menaungi kepala desa sebaiknya tak diintervensi oleh elite-elite politik.

"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," ujar Luqman.

Adapun atas dukungan Apdesi, Jokowi mengatakan, semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu kemarin.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," ujar Jokowi, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

 


 

Infografis Jabatan Presiden 3 Periode - (republika/kurnia)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler