AS Jatuhkan Sanksi pada 120 Perusahaan Rusia dan Belarus

Ratusan perusahaan itu secara efektif tidak dapat menerima teknologi vital.

AP/Patrick Semansky
Bendera Rusia berkibar di luar Kedutaan Besar Rusia di Washington, 24 Februari 2022. Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Jumat (1/4/2022) mengumumkan babak baru pembatasan ekspor terhadap Rusia dan Belarus.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Jumat (1/4/2022) mengumumkan babak baru pembatasan ekspor terhadap Rusia dan Belarus. Amerika Serikat menambahkan 120 entitas perusahaan yang memiliki hubungan dengan militer, ke dalam daftar sanksi. 

Baca Juga


Ratusan perusahaan itu secara efektif tidak dapat menerima teknologi vital. Penambahan daftar sanksi oleh Departemen Perdagangan mengikuti beberapa tindakan serupa yang diambil oleh Amerika Serikat. Hal ini bertujuan untuk melemahkan militer Rusia sejak invasi ke Ukraina pada 24 Februari.

"Sanksi ini bertujuan untuk menurunkan pertahanan Rusia dan Belarus, kedirgantaraan, maritim, dan sektor strategis lainnya sebagai tanggapan atas serangan brutal Rusia terhadap kedaulatan Ukraina," kata Departemen Perdagangan dalam sebuah pernyataan.

Gedung Putih berpendapat, sanksi akan mencegah penggunaan teknologi dan perangkat lunak terhadap sektor militer di Rusia dan Belarus. "Pihak-pihak ini secara efektif terputus dari pasokan yang diperlukan untuk mempertahankan perang Putin," kata Menteri Perdagangan Gina Raimondo.

Di bawah Aturan Produk Asing Langsung, perusahaan yang membuat barang berteknologi tinggi dan rendah di luar negeri dengan alat AS, harus mendapatkan lisensi dari Amerika Serikat sebelum dikirim ke Rusia. Dengan demikian, Departemen Perdagangan dapat menolak hampir semua permintaan lisensi tersebut. Secara total, Departemen Perdagangan telah menambahkan 260 entitas ke daftar sanksi sebagai tanggapan atas invasi Rusia ke Ukraina.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler