Legislator Kawal Implementasi Perlindungan Buruh Migran

Perlindungan PMI adalah sebuah kewajiban negara dan pemerintah wajib mengusahakan

dok. Media Kurniasih Mufidayati
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendukung pembaruan MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) antara Indonesia dan Malaysia. (ilustrasi).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendukung pembaruan MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) antara Indonesia dan Malaysia. Kurniasih menyatakan perlindungan PMI merupakan harga mati bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi PMI.

Kurnia menyebut terbitnya perlindungan PMI di Malaysia setelah mandek sejak 2016 adalah langkah baik. "Sebab perlindungan PMI adalah sebuah kewajiban negara dan pemerintah wajib mengusahakannya. Ini memang bagian dari penunaian tanggung jawab pemerintah setelah lama terbengkalai," kata Kurniasih dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022) lalu.

Kurniasih mengatakan tahap selanjutnya usai MoU ini adalah mengupayakan kedua belah pihak melakukan implementasi terhadap aturan perlindungan PMI di negara masing-masing. Ia berharap agar ada kepastian hukum terhadap pelaksanaan MoU Indonesia-Malaysia melalui aturan teknis.

"Adanya nota kesepahaman bermakna kedua belah pihak saling membutuhkan dan sejajar. Kita harapkan implementasi MoU ini di lapangan memiliki kekuatan hukum di kedua negara untuk perlindungan maksimal terhadap PMI," ujar Kurniasih.

Kurniasih menyebut salah satu peraturan tambahan yang ada di MoU ini adalah pendataan one channel system bagi semua PMI. Regulasi ini mencakup lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan. Kemudian ada kenaikan upah minimum dari Rp 4 juta menjadi Rp 5 juta.

"Larangan terhadap majikan untuk  menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja migran dan mewajibkan pemerintah Malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi," ucap Kurniasih.

Selain itu, aturan tersebut mewajibkan majikan memberikan hak pekerja untuk menggunakan telepon atau berkomunikasi kepada keluarga atau perwakilan RI di Malaysia. Lalu harus mensyaratkan endorsement kontrak kerja oleh perwakilan RI di Malaysia untuk pembuatan atau perpanjangan visa kerja dan proses penempatan pekerja hanya bisa dilakukan oleh agensi yang terdaftar di pemerintah Malaysia dan perwakilan RI.

"Ada klausul agar pemerintah memastikan larangan menahan paspor dipatuhi, ini harus ada tindaklanjutnya agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan di lapangan yang sudah menjadi kewajiban kedua negara," tutur Kurniasih.

Kurniasih berharap PMI yang akan bekerja dan tengah bekerja di Malaysia mendapat kepastian perlindungan yang maksimal. Ia menekankan proses aturan-aturan terbaru terkait MoU ini harus segera disosialisasikan agar PMI mengerti hak dan kewajiban mereka usai kesepakatan kedua negara.

"Sosialisasi ini harus maksimal dan benar-benar dipahami oleh teman-teman PMI sehingga mereka paham apa yang menjadi hak mereka dan apa kewajibannya. DPR akan mengawal agar perlindungan PMI di Malaysia benar-benar terealisasi," kata Kurniasih.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler