Komisi II: Tahapan Pemilu Dibahas Usai Komisoner KPU dan Bawaslu Dilantik
Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara menyepakati pemilihan digelar 14 Februari 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan Komisi II akan segera membahas tahapan pemilu 2024 dalam masa sidang ini. Rencananya tahapan pemilu tersebut akan dibahas usai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terpilih dilantik.
"Insya Allah mudah-mudahan kita akan laksanakan di masa sidang ini, tapi karena sebentar lagi Insya Allah minggu depan KPU dan Bawaslu baru akan dilantik mungkin kita akan menunggu itu supaya nanti memang pembahasannya lebih leluasa karena mereka penanggungjawab utama dalam melaksanakan itu," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu sebelumnya telah menyepakati pemungutan suara Pilpres dan Pileg digelar 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November. Namun diketahui ada beberapa masukan tentang program-program dan tahapan yang masih bisa dilakukan efisiensi.
"Nanti ada keinginan agar kita menggunakan sistem digitalisasi atau elektronisasi di beberapa tahapan, karena di tahap pilkada serentak kita sudah menggunakan e-rekap walaupun masih uji coba. Itu yang nanti salah satu dan beberapa hal kita bahas saat kita menetapkan program tahapan dan jadwal," ujarnya.
Selain itu isu lain yang juga dibahas dalam tahapan pemilu adalah masa kampanye. KPU mengusulkan agar masa kampanye selama 120 hari, sementara pemerintah mengusulkan 90 hari. "Kita di DPR mengusulkan 60-75 hari, tentu harus ada pembahasan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, komisioner KPU dan Bawaslu akan dilantik 11 April 2022. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro, memastikan persiapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu proses pergantian komisioner KPU dan Bawaslu. Menurutnya, KPU dan Bawaslu merupakan organisasi besar dan permanen, serta ditopang oleh tim kesekretarian secara lengkap di tiap jenjang mulai dari tingkat pusat dan daerah.
"Sehingga kapan saja terjadi pergantian tidak akan menggangu kinerja penyelenggara Pemilu 2024 itu sendiri," kata Juri, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (17/3/2022).