Harta Herry Wirawan akan Dilelang untuk Biaya Kelangsungan Hidup Korban

Hakim mengabulkan banding vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 peserta didik, Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Baca Juga


"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Nantinya hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," kata hakim.

Hakim juga mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler