IDI Pastikan Pemberhentian Terawan tak Terkait Vaksin Nusantara

Pemberhentian Terawan sudah melalui proses panjang di IDI sejak 2013.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (kiri) didampingi Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto JS (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). RDPU membahas tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia serta masalah pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, menegaskan pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tidak terkait dengan Vaksin Nusantara. Hal itu disampaikan Adib dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR.

"Hal yang terkait dengan kasus beliau ini, pak TAP ini, tidak ada kaitannya dengan Vaksin Nusantara," kata Adib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Adib menegaskan dirinya berani menjamin bahwa secara organisasi dan profesi IDI tidak terlibat dalam proses yang berkaitan dengan Vaksin Nusantara. "Memang tidak ada hal yang kaitannya terhadap Vaksin Nusantara terhadap pengambilan keputusan yang kemarin," ucapnya.

Sebelumnya sejumlah anggota dewan mempertanyakan langkah pemberhentian Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyoroti soal tidak didukungnya Vaksin Nusantara oleh IDI.

"Hanky panky apa yang sedang dilakukan? Masak malah nggak dukung produksi anak bangsa. Malah kemudian mencari cari alasan berbagai isu yang nggak jelas," ujar Irma dalam rapat kerja hari ini.

Sebelumnya Juru Bicara PB IDI Beni Satria mengatakan, pemberhentian  Terawan sudah melalui proses yang panjang sejak 2013. Benny mengatakan, pemberhentian Terawan juga merupakan kelanjutan dari hasil Muktamar ke-30 IDI di Samarinda pada 2018.

Berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31, Pengurus Besar IDI diberi waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar tersebut. Ia juga menekankan, seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran.

"Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI, guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien," ujar Beni dalam Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022).



Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler