Aktivis Lingkungan Minta Pemda Bekukan Izin Pabrik Pencemar Lingkungan
DLHK diminta agar mencarikan solusi yang terbaik untuk lingkungan yang dicemari.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra) meminta agar pemerintah daerah (pemda) setempat mengambil langkah cepat dan tegas dengan membekukan izin bagi perusahaan/pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan di daerah ini. Ketua Himaputra Nuradi, di Tangerang, Selasa (6/4/2022) mengatakan bahwa pemerintah atau instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) harus segera mencarikan solusi konkrit terkait keluhan masyarakat atas adanya pencemaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan industri tersebut.
Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh PT Cheng Kai Lie perusahaan pengelolaan limbah oli yang diduga telah mencemari aliran Sungai Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan sejak beberapa bulan lalu. "Kami meminta DLHK mencarikan solusi yang terbaik untuk lingkungan yang dicemari oleh industri pengolahan oli bekas itu. Kami berharap DLHK memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut," katanya pula.
Menurutnya, jika mengacu pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang sudah terbukti melanggar harus diberikan sanksi tegas berupa pembekuan atau pencabutan izin operasi. "Bila perlu penutupan perusahaan. Atau pembekuan izin, agar ada efek jera dan industri tidak macam-macam lagi mencemari lingkungan di Kabupaten Tangerang," ujarnya pula.
Kepala Desa Pisangan Jaya Muhammad Khotib mengatakan, dirinya sudah menyurati DLHK, DPRD Komisi III, dan Bupati Tangerang. Namun, sampai saat ini belum juga ada respons atau tindakan dari mereka. "Katanya DLHK mau memantau terus untuk menemukan sumber pencemaran itu, tapi sampai saat ini belum ada," ujar dia pula.