KPU Imbau Parpol tak Mendaftar Peserta Pemilu di Penghujung Waktu

Pendaftaran parpol akan dibukan pada 1 hingga 7 Agustus 2024.

Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Rep: Mimi Kartika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengingatkan partai politik (parpol) agar tidak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di penghujung waktu. Parpol dapat segera menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum masa pendaftaran dibuka pada 1-7 Agustus 2022.

"Kami sangat berharap partai politik mendaftar pada waktu awal. Misalkan daftar tanggal 1 Agustus, daftar tanggal 2 Agustus. Itu kalau ada yang kurang-kurang itu masih ada kesempatan yang relatif memadai sampai tanggal 7 Agustus," ujar Hasyim dalam acara sosialisasi dukungan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 secara daring, Kamis (7/4/2022).

Alur pendaftaran parpol dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Jika mendaftar di awal, KPU masih bisa memberikan waktu untuk parpol memperbaiki atau melengkapi dokumen, apabila ditemukan kekurangan saat diperiksa.

Hasyim menegaskan, masa perbaikan dokumen ini berlaku untuk semua parpol yang akan mendaftar ke KPU, sepanjang masa pendaftaran. Sedangkan, persoalan berpotensi timbul apabila parpol mendaftar di menit-menit akhir, parpol tidak akan memiliki waktu lagi untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen.

Hasyim menilai, yang menjadi persoalan kalau ada partai politik yang mendaftar pada hari terakhir. Misalnya tanggal 7 Agustus jam 21.00 WIB. Padahal kesempatan mendaftar itu sampai jam 24.00 WIB.

Baca Juga


"Sehingga ketika diperiksa dan katakanlah melampaui sampai jam 24.00 WIB, ternyata masih ditemukan ada yang belum lengkap, maka kesempatan untuk melengkapi lagi sudah tidak ada," tegas Hasyim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler