Politikus Nasdem Dukung Peninjauan Kembali Delik Agama di RKUHP

Taufik mengaku kesulitan berjuang sendiri di parlemen agar delik agama ditinjau ulang

Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPP Nasdem Taufik Basari (kiri), Ketua Korwil Partai Nasdem DKI Jakarta Viktor Leiskodat (tengah, dan Sekretaris DPW Partai Nasdem DKI Wibi Andrino saat melakukan deklarasi terkait dukungan partai Nasdem kepada Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) di DPP Na
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai pasal-pasal mengenai delik agama berpotensi besar masuk dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pembahasan delik agama dalam RKUHP selalu ramai di parlemen.

Perdebatan soal delik agama diprediksi akan dibuka pada Juni 2022 seiring dimulainya lagi pembahasan RKUHP. "Perdebatan soal delik agama menjadi bagian penting dan menimbulkan pro kontra. Ada yang merasa delik agama tetap harus ada, ada yang bilang harus ditinjau lagi," kata Taufik dalam webinar pada Kamis (7/4/2022).

Baca Juga



Politikus Nasdem ini mengamati delik agama masih sulit dilepaskan dari RKUHP. Sebab, ia memantau sebagian besar anggota dewan mendukungnya untuk tetap eksis. "Nuansa tetap inginkan delik agama tercantum (di RKUHP) cukup kuat secara politik," ujar Taufik.

Taufik mengaku sebenarnya mendukung peninjauan kembali delik agama dalam RKUHP. Tapi ia mengeklaim kesulitan bila harus berjuang sendiri di parlemen.

"Secara pribadi saya ingin ada peninjauan delik agama tapi di DPR beragam orang berbeda pandangan. Itulah pentingnya advokasi. Perlu strategi untuk progressnya seperti RUU TPKS," ujar Taufik.

Politikus Nasdem ini mendorong penguatan lobi dari unsur masyarakat yang kontra delik agama kepada Pemerintah dan DPR. Tujuannya agar Pemerintah dan DPR punya pandangan yang sama soal peninjauan ulang delik agama.

"Kalau bicara politik hukum, bagaimana teman-teman yang harapkan ini (delik agama) ditinjau lagi harus yakinkan pemerintah dan DPR untuk mengadopsi pikiran-pikiran itu. Dengan upaya lobi, persuasi, apapun itu yang sah untuk kita kuatkan advokasi ini," tutur Taufik.

Diketahui, delik agama yang ada dalam KUHP saat ini yaitu di pasal 156, 156 a, kemudian 157, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546, dan 547.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler