Dua Pemuda di Cibinong Bogor Jadi Tersangka Penyerangan dengan Sajam

Tersangka penyerangan terlibat pula dalam aksi tawuran.

Wikipedia
Polisi menetapkan dua orang pemuda akibat aksi tawuran yang terjadi di Kampung Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang membawa senjata tajam (sajam) untuk menyerang warga.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polisi menetapkan dua orang pemuda berinisial GF (17 tahun) dan MS (18 tahun), akibat aksi tawuran yang terjadi di Kampung Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kedua tersangka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) untuk menyerang warga pada Jumat (8/4/2022) dini hari.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, mengungkapkan tersangka yang masih berstatus anak juga dilakukan penahanan. Namun dengan perlakuan yang berbeda dengan tersangka lain.

“Iya ada dua orang (jadi tersangka dan ditahan), GF dan MS. Anak-anak bisa (ditahan), tapi beda prosesnya dengan yang dewasa,” ungkap Yunli, Sabtu (9/4/2022) malam.

Terpisah, Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mengatakan pada Sabtu (9/4/2022) malam pihaknya juga menangkap 13 pemuda lain yang juga terlibat aksi tawuran di Kampung Kaumpandak pada Jumat dini hari.

Selain menangkap para pelaku tawuran, Ita mengatakan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah stik golf dan satu buah clurit dari tangan kedua tersangka. Dua senjata tersebut digunakan para pelaku untuk menyerang korban secara berkelompok.

Ita melanjutkan, aksi tawuran itu terjadi di depan sebuah minimarket di Kampung Kaumpandak. Di sana terdapat beberapa orang, termasuk korban, sedang nongkrong untuk membangunkan warga sahur.

“Tiba-tiba rombongan (tersangka) menyerang. Korban hanya bisa menangkis stik golf dengan sebuah gitar, korban lainnya dipukul oleh tangan kosong. Ada juga korban yang dirampas handphone-nya,” ucap Ita.

Dari data yang dimiliki polisi, para pelaku tawuran berasal dari wilayah yang berbeda. Baik dari Kabupaten maupun Kota Bogor. Ita mengatakan, saat ini masih ada dua pelaku tawuran yang masih dalam pengejaran polisi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.


Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler