Produk di Eropa Tercemar Salmonella, BPOM Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy

Kinder Surprise dikhawatirkan telah tercemar bakteri salmonella di Inggris.

Republika/Thoudy Badai
Warga membeli cokelat merk Kinder Joy di salah satu minimarket di Jakarta, Senin (11/4/2022). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu hingga dipastikan merek tersebut tidak mengandung cemaran bakteri salmonella.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan produk cokelat merek Kinder Surprise yang ditarik di Inggris dan sejumlah negara di Eropa tidak terdaftar di Indonesia. Meski begitu, pihaknya akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu sampai dipastikan cokelat tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.

"Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan, Senin (11/4/202).

Baca Juga



BPOM juga memastikan akan mengawal penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls produksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Sementara, produk yang ditarik di beberapa negara adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga ukuran 20 gram. Batas tanggal kedaluwarsa tiap produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Penarikan produk juga diperluas ke beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram. Tanggal kedaluwarsanya 20 April 2022–21 Agustus 2022.

Semua produk cokelat Kinder yang ditarik dari pasar Eropa itu diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Penny mengingatkan agar masyarakat melaporkan produk Kinder yang beredar, namun tidak terdaftar di BPOM.

"Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, laporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," ujarnya.

Penny mengatakan, penghentian sementara peredaran cokelat Kinder dilakukan sebagai perlindungan terhadap masyarakat. Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

BPOM juga terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Badan kesehatan Eropa pada Rabu (6/4/2022) mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki sejumlah kasus dugaan kandungan salmonella dalam produk cokelat kemasan yang dijual di pasaran. Kasusnya dilaporkan di sembilan negara.

Perusahaan cokelat Ferrero telah menarik cokelat berbentuk telur Kinder Surprise dari pasar Inggris dan Irlandia pada Senin (4/4/2022). Penarikan ini merupakan langkah pencegahan.

Kelompok penganan di Italia pada Rabu (6/4/2022) mengatakan bahwa tidak ada produk Kinder yang dirilis ke pasar yang dinyatakan positif salmonella. Badan Uni Eropa tidak menyebutkan Ferrero atau perusahaan lain dalam dugaan laporan salmonella, tetapi mereka memperingatkan bahwa kasus infeksi yang dilaporkan sebagian besar menyasar anak-anak di bawah 10 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler