BKD DKI Cabut Edaran Pembatasan Cuti PNS Jelang Lebaran

PNS di lingkungan Pemprov DKI bisa libur Idul Fitri dan cuti bersama selama 10 hari.

Republika/Yasin Habibi
Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas saat hari pertama kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/7).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Jakarta mulai Selasa (19/4/2022), mencabut pembatasan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Lebaran. Hal itu karena BKD mempertimbangkan pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin terkendali.


Kepala BKD DKI Maria Qibtya mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2022 yang mencabut aturan sebelumnya, yakni SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembatasan Cuti Saat Pandemi Covid-19. Dalam SE terbaru, Maria meminta kepala perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah agar selektif memberikan cuti tahunan kepada pegawai di bawahnya.

Dia meminta agar para kepala perangkat daerah mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan atau memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Sebelumnya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan keputusan bersama tentang libur nasional dan cuti bersama 2022.

Dalam keputusan bersama itu, ditambahkan cuti bersama yakni pada 29 April, 4-6 Mei 2022. Sedangkan libur Hari Raya Idul Fitri 2022 yakni 2-3 Mei 2022. Sehingga apabila digabung libur akhir pekan, cuti bersama dan libur Idul Fitri, maka total hari libur mencapai 10 hari dari 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta selama beberapa pekan terakhir kian terkendali. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di 140 rumah sakit rujukan hingga Ahad (10/4/2022) semakin menurun mencapai sembilan persen dengan jumlah tempat tidur terisi mencapai 414 orang dari kapasitas 4.763 tempat tidur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler