Ketua DPR Minta Pemerintah Jelaskan Tuduhan PeduliLindungi yang Disebut Langgar HAM

Tudingan AS melalui LSM soal pedulilindungi melanggar HAM tidak bisa diabaikan

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memberi pembuktikan terkait tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), mengenai dugaan pelanggaran privacy dari penggunaan layanan PeduliLindungi selama pandemi Covid-19. Puan mengatakan, tudingan dari AS ini harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari Pemerintah Indonesia. Tampak Puan Maharani ketika menjadi pembicara saat pembukaan sidang IPU ke-144.
Rep: amri amrullah Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memberi pembuktikan terkait tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), mengenai dugaan pelanggaran privacy dari penggunaan layanan PeduliLindungi selama pandemi Covid-19. Puan mengatakan, tudingan dari AS ini harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari Pemerintah Indonesia.

Baca Juga


“Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privacy dan aman digunakan oleh masyarakat,” kata Puan dalam keterangan persnya, Selasa (19/4/2022).

Puan menilai, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tak bisa diabaikan begitu saja. “Laporan dari pihak AS telah membuat kegelisahan publik. Pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi tidak menjadi simpang siur," imbuhnya. "Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias,” tambahnya.

Kata politisi PDI Perjuangan itu, pembuktian dari pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah dan apabila ada disinformasi soal aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi seakurat mungkin.

“Karena ini menyangkut kepercayaan publik, saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan PeduliLindungi. Padahal PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, Puan mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Dia juga mendorong pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privacy ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” katanya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler