Tiga Syarat Menelan Air Liur tidak Membatalkan Puasa

Menelan ludah tidak membatalkan puasa karena ini sesuatu yang sulit dihindari.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Benarkah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?
Rep: mgrol135 Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasukkan benda ke dalam organ dalam (jauf), seperti memasukkan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, bagaimana hukum menelan ludah atau air liur bagi orang yang berpuasa?

Baca Juga


Karena air liur merupakan cairan di dalam mulut, maka pengeluarannya sulit dihindari dan terkadang tidak terduga. “Sama sekali tidak ada yang salah dalam menelan air liur sendiri. Jika hal seperti itu dianggap membatalkan puasa, maka kita akan mempelajarinya dari Nabi SAW sendiri, karena itu adalah masalah yang sangat penting,” kata dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada Sheikh Ahmad Kutty, dikutip dari About Islam.

Selain itu, Allah berfirman dalam Alquran:

“Makan dan minumlah sampai fajar menyingsing benang putih dari benang hitam fajar (sampai munculnya fajar yang sebenarnya).” (Al-Baqarah 2:187)

Dikutip dari NU Online pada Senin (21/5/2018) Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341) menjelaskan para ulama bersepakat menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari.

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan karangan Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, menelan ludah tidak membatalkan puasa karena perkara ini termasuk sesuatu yang sulit dihindari. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Tidak apa-apa menelan ludah ketika puasa. Saya tidak mendapati perselisihan ulama tentang bolehnya, sebab hal itu sulit untuk dihindari.”

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Beberapa ulama berpendapat itu tidak batal, sementara yang lain berpendapat demikian, tetapi konsensus yang banyak adalah puasa tidak batal karena tidak ada bukti itu sah.

Tiga Syarat Menelan Air Liur tidak Membatalkan Puasa

Air liur yang tidak membatalkan puasa ketika ditelan baik sengaja ataupun tidak ini mempunyai tiga syarat. Pertama dan terpenting, air liur harus murni. Ini berarti tidak ada benda lain yang harus ada yang mengubah warna air liur itu sendiri.

Seolah-olah seorang penjahit sedang meletakkan benang di bibirnya. Lalu ada pewarna benang, yang mencemari warna air liur, mencegahnya menjadi putih atau bening.

Akibatnya, puasa menjadi batal demi hukum. Ada juga orang yang air liurnya berlumuran darah karena luka gusi lalu ditelan sehingga membatalkan puasa.

Kedua, air liur yang masuk ke dalam tubuh adalah air liur yang berasal dari dalam tubuh dan tidak melewati batas ma'fu, terutama bibir luar. Ada sedikit kemiripan antara batas wudhu dhahir dan sholat yang terjadi di bab puasa di sini. Jadi, air liur yang keluar dari kerongkongan, yang tadinya dianggap keluar, tetapi karena niat tidak membatalkan puasa selama tidak melewati bibir luar.

Ketiga, dalam liur secara wajar sebagaimana adat umumnya. Kita diperintahkan untuk menahan diri dari makanan dan minuman saat berpuasa. Sebagaimana Imam Ibnu Hazm telah tunjukkan dengan benar manusia tidak menganggap hal-hal seperti menelan ludah, berkumur atau menjawab panggilan alam seperti makan dan minum. Kesimpulannya, tidak apa-apa menelan ludah sendiri karena  itu tidak membatalkan puasa. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler