Kejagung Bongkar Kasus Mafia Minyak Goreng, KPK Dikritik

Menurut IM57+ Institute, kasus mafia migor seharusnya bisa saja diusut oleh KPK.

ANTARA/Mohamad Hamzah
Seorang warga melintas di deretan jerigen yang diletakkan warga saat antre untuk mendapatkan minyak goreng curah yang didistribusikan pada gelaran pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022). Distribusi minyak goreng curah pada gelaran pasar murah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palu tersebut diserbu warga yang datang dan antre sejak dini hari untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dengan jumlah pembelian maksimal 10 liter per orang.
Rep: Rizky Suryarandika, Rizkyan Adiyudha Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) mengkritisi KPK yang gagal mengungkap kasus ekspor minyak goreng (migor) yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga. Kasus tersebut justru dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Baca Juga


Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mendukung keberanian Kejagung dalam mengusut tuntas praktik mafia migor. Menurutnya, hal itu dilakukan Kejagung untuk membuktikan negara ogah tunduk melawan mafia migor. 

"Kejagung ingin menunjukkan kepada publik bahwa adanya upaya untuk menghadirkan penegakan hukum pada persoalan riil bangsa, termasuk pada kelangkaan minyak," kata Praswad kepada Republika, Kamis (21/4/2022). 

Praswad mengatakan kasus ini sebenarnya bisa saja dibongkar oleh KPK bila bekerja lebih serius. Namun, ia menyayangkan KPK malah terjebak dalam kontroversi para pimpinannya ketimbang menunjukkan kinerja. 

"KPK selalu tampil dan tidak habis-habisnya membuat kontroversi publik terkait pelanggaran etik pimpinan. Artinya ini persoalan kepemimpinan yang berhasil mengubah KPK menjadi entitas yang semakin jauh dari harapan publik," ujar Praswad. 

Praswad menyindir supaya KPK memperbaiki kinerja agar tak kunjung redup oleh performa instansi penegak hukum lain. 

"Jangan sampai pada akhirnya malah KPK yang dikatalisator oleh penegak hukum lain alih-alih menjadi katalisator sesuai tujuan undang-undang," lanjut Praswad. 

 

KPK mengapresiasi Kejagung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng. KPK menilai minyak goreng merupakan salah satu komoditas krusial bagi masyarakat.

"Minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

KPK berpendapat, capaian kinerja tersebut menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ali mengatakan, hal itu sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.

 

"Baik melalui upaya-upaya penegakan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," katanya.

Diketahui, Kejagung membongkar mafia migor yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air. Empat orang langsung dijadikan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara tiga orang lainnya dari korporasi besar produsen minyak goreng. 

Ketiga orang dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler