PPATK Sebut Telah Blokir Ribuan Transaksi Investasi Ilegal

Pemerintah telah proaktif mencegah korban dari investasi ilegal berjatuhan.

Prayogi/Republika
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah memblokir ribuan transaksi investasi ilegal yang berkaitan dengan pencucian uang. "Memang satu-dua kasus meledak, tapi banyak yg belum sempat terpublish, sudah lebih dulu bisa kita hentikan transaksinya," kata Ivan dalam Webinar Forum Milenial Madjoe yang dipantau di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga


Dengan demikian, pemerintah sebetulnya telah proaktif mencegah korban dari pencucian uang ataupun investasi ilegal berjatuhan. Namun demikian, menurut Ivan pemblokiran yang PPATK lakukan lebih dulu terkadang dituduh menjadi penyebab entitas usaha tidak bisa mengembalikan uang konsumen mereka.

"Begitu kita shut down bisnis atau bekukan transaksi, mereka mengatakan akibat kita bekukan, fraud-nya terjadi," katanya.

Ia mencontohkan transaksi First Travel yang dibekukan PPATK dan ditindak oleh aparat penegak hukum, mereka mengatakan penindakan itu menyebabkan mereka tidak bisa memberangkatkan umrah."Padahal nggak dibekukan pun mereka sudah pasti tidak bisa memberangkatkan umrah. Narasi itu timbul saat kita melakukan upaya lebih cepat dari pengaduan masyarakat," katanya.

Penindakan atas platform investasi ilegal seperti binomo dan robot trading pun sebetulnya bukan hal baru sehingga diharapkan masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dari investasi ilegal."Ini bukan sesuatu yang baru, ini sudah ada, sudah terjadi, sejak 1993, hanya saja berbeda media. Dan ini akan terus terjadi kalo rasionalitas kita makin berkurang," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler