Perintah Netral dalam Pengungkapan Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Tim penyidikan Kejagung diminta tak terpengaruhi oleh isu politik minyak goreng.

ANTARA/Oky Lukmansyah
Sejumlah pekerja memasukkan minyak goreng curah ke dalam jeriken di salah satu toko di Kelurahan Kemandungan, Tegal, Jawa Tengah, Senin (25/4/2022). Warga harus antre hingga lima jam untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp15.500 ribu per liter yang pembeliannya juga dibatasi sebanyak 10 liter per orang.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersikap netral dalam  pengungkapan dugaan korupsi ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menegaskan, agar tim penyidikan, dalam pengungkapan kasus tersebut, hanya mengacu pada alat-alat pembuktian dan hukum.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung, menyusul isu-isu politik yang bermunculan terkait pengungkapan kasus tersebut. Burhanuddin meminta agar tim penyidikan di Jampidsus, tak terpengaruh dengan respons politik apapun, maupun dari pihak manapun yang bermunculan belakangan, terkait kasus dugaan korupsi, penyebab kelangkaan, dan mahalnya harga minyak goreng tersebut.

“Saya memerintahkan, dalam penegakan hukum penanganan perkara-perkara korupsi agar dilakukan dalam sikap netral, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, dan tidak terpengaruh dengan isu-isu politik yang berkembang di luar, kata Burhanuddin, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Burhanuddin, pun meminta agar para penyidik pada Jampidsus, untuk tetap pada jalur hukum dalam penanganan kasus tersebut. “Saya perintahkan jajaran bidang tindak pidana khusus di Jampidsus, untuk tetap fokus dengan penyelesain secara profesional dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak goreng,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung memastikan, dirinya sendiri yang mengawasi, dan mengontrol penanganan perkara minyak goreng tersebut. Karena menurut dia, kasus itu, terkait dengan hajat hidup orang banyak, yang membutuhkan sikap adil, dan profesional dari para penegak hukum.

“Saya memantau dan mengendalikan secara ketat penanganan kasus ini, dan penanganan perkara-perkara korupsi lain, yang terkait dengan orang banyak, dan kepentingan masyarakat,” ujar dia.

Burhanuddin percaya, tim penyidikan di Jampidsus, punya integritas tinggi dengan tak mengambil respons atas isu-isu politik yang bermunculan terkait penanganan perkara minyak goreng tersebut. “Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, tidak memiliki kepentingan politik, dan kekuasaan apapun dalam melakukan penegakan hukum,” ujar Burhanuddin.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hari ini memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), berinisial SH. Pemeriksaan tersebut, terkait lanjutan penyidikan dugaan korupsi PE minyak goreng oleh Kemendag periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, SH diperiksa sebagai saksi. “Pemeriksaan saksi SH, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perakra dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya,” begitu kata Ketut.

Tak ada informasi resmi dari Kejakgung, soal identitas lengkap dari saksi inisial SH tersebut. Tetapi, mengacu pada jabatannya selaku Kepala Biro Hukum di Kemendag, dalam laman resmi kementerian, posisi tersebut didapuk kepada perempuan bernama Sri Hariyati.

Dalam catatan, nama tersebut baru kali ini diperiksa di Jampidsus, terkait dugaan korupsi ekspor minyak goreng tersebut. Akan tetapi, SH, bukan pejabat dari Kemendag pertama yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, dalam penyidikan dugaan korupsi ekspor minyak goreng tersebut, timnya telah memeriksa lebih dari 30-an orang sebagai saksi. Sekitar belasan yang diperiksa, adalah jajaran pejabat di Kemendag.
Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap sejumlah pengusaha, dan pengelola perusahaan CPO. Tim penyidik, kata Febrie, juga mengandalkan peran tujuh orang, para ahli untuk dimintakan keterangan dalam penanganan kasus tersebut.

Sementara terkait penggeledahan, Febri mengatakan, sudah dilakukan di 10 tempat terpisah. Mulai dari rumah kediaman para tersangka, pun kantor-kantor perusahaan minyak goreng yang diduga ambi peran dalam praktik korupsi ekspor minyak goreng tersebut.

“Barang-barang bukti berupa dokumen yang kita sita itu sekitar 650-an dokumen terkait izin ekspor CPO dan turunannya, juga alat-alat bukti elektronik,” kata Febrie.





Baca Juga


Dalam kasus ini, Kejagung, pada Selasa (19/4/2022) menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag.

Tiga tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah menjelaskan, konstruksi besar dugaan korupsi PE minyak goreng di Kemendag itu, berawal dari aturan pemerintah, terkait dengan 20 persen kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri (DMO), dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya. Aturan tersebut, syarat mutlak bagi para produsen CPO, dan turunannya, untuk mendapatkan PE CPO dan turunannya ke luar negeri.

Akan tetapi, dikatakan Supardi, dari penyidikan terungkap, adanya semacam persekongkolan, menganulir aturan DMO, dan DPO itu oleh perusahaan-perusahaan para tersangka, sejak Januari 2021, sampai Maret 2022. Dikatakan, tersangka IWW, sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, yang memegang kendali penerbitan PE, dituding berkomunikasi intens, dengan tersangka MPT, SMA, dan PTS, agar perusahaan-perusahaan mereka, yang melanggar ketentuan DMO dan DPO, mendapatkan PE CPO dan turunannya.

Hal tersebut diyakini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi komoditas minyak goreng di saentero negeri, yang terjadi sejak akhir 2021 lalu. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut, dengan sepihak melepas hasil produksinya ke luar negeri, untuk mencari keuntungan sendiri, tanpa ada kewajiban memenuhi kebutuhan di dalam negeri yang menjadi syarat penerbitan izin ekspor tersebut.

Belakangan, pengungkapan kasus tersebut memunculkan isu-isu politik yang liar. Sejumlah politikus mengatakan, dugaan korupsi yang terjadi dalam PE CPO dan turunannya itu, terkait dengan kegiatan pencarian dana untuk kampanye penundaan Pemilu 2024.

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, kemarin menyampaikan, adanya informasi yang ia terima terkait dengan sejumlah perusahaan-perusaaan produsen minyak goreng, yang memilih melepaskan produk minyak gorengnya ke luar negeri, untuk membiayai aksi-aksi, dan kampanye mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

Negara produsen minyak terbesar dunia. - (Tim infografis Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler