BBPOM DIY Masih Temukan Banyak Pangan Kadaluwarsa
Terdapat 83 produk yang rusak, 96 yang kadaluwarsa dan 36 yang tanpa izin edar.
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- lntensifikasi pengawasan pangan menjelang lduf Fitri 2022 merupakan salah satu pengawasan post-market yang dilakukan BBPOM di Yogyakarta. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu.
Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan rutin dilakukan mengantisipasi peredaran produk tidak memenuhi syarat. Seperti Tanpa lzin Edar (TlE) ilegal, kadaluwarsa, rusak dan berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam pangan.
Ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun di Yogyakarta, di samping kegiatan operasi atau pengawasan dengan target khusus lain. Intensifikasi dilakukan terkait permintaan produk pangan yang meningkat menjelang ldul Fitri.
Kepala BBPOM di Yogyakarta, Trikoranti Mustikawati mengatakan, situasi ini sering kali digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan yang tidak aman atau tidak layak dikonsumsi. Dilakukan menggandeng instansi-instansi terkait.
Pemeriksaan di sarana distribusi berupa distributor, pasar modern (hypermart, supermarket, swalayan), toko dan pasar tradisional dan dilakukan sejak 28 Maret 2022. Sampai 21 April 2022, total ada 99 jumlah sarana-sarana yang diperiksa.
"Sebanyak 78 memenuhi ketentuan dan 23 tidak memenuhi ketentuan. Untuk temuan produk terdapat 83 yang rusak, 96 yang kadaluwarsa dan 36 yang tanpa izin edar," kata Trikoranti, Senin (25/4/2022).
Ia menerangkan, nilai temuan tersebut sebesar Rp 6.742.000 dengan jenis temuan produk terbanyak produk kadaluwarsa. Antara lain di produk jamur kaleng, minuman ringan dan bumbu instan. Pangan kategori rusak antara lain di makanan kaleng.
Berupa susu kental manis, susu steril dan ikan dalam kaleng. Ada pula produk tanpa izin edar dengan jenis pangan berupa bumbu dan garam himalaya. Tindak lanjut temuan itu pemusnahan di tempat oleh pemilik barang disaksikan petugas.
Pengawasan dilakukan pula ke parcel yang akan diedarkan. Ketentuan pembuat parcel tidak mengedarkan atau menjual produk pangan olahan, obat, obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar, kadaluwarsa, rusak, serta mengandung bahan berbahaya.
Pembuat wajib cantumkan identitas distributor, supermarket, toko dan keterangan daftar isi parcel. Hasil pemeriksaan 15 sarana pembuat parcel secara keseluruhan telah memenuhi ketentuan dan tidak ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat.
"Ini menunjukkan masyarakat semakin peduli, semakin mempedulikan keamanan pangan, " ujar Trikoranti.
Khusus sentra makanan takjil, BPPOM di Yogyakarta menerjunkan mobil lab keliling untuk uji cepat bahan berbahaya formalin, boraks, rhodamin B dan methanyl yellow. Telah dilakukan di tujuh titik dengan 110 sampel yang hasilnya memenuhi syarat.
"Kami berkomitmen mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat selama pandemi, dengan tetap berpedoman prokes. BPPOM akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan menjamin peredaran pangan aman dan bermutu," kata Trikoranti.