Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag Lanjutkan Penyidikan Kasus Ekspor CPO

Kejagung juga memeriksa satu wakil dari produsen minyak goreng merek Tropical.

Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Farid Amir (FA), selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri. Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, lanjutan penyidikan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, selain FA, tim penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa Billy Anugerah (BA). Ia diperiksa selaku Kepala Staf Kantor di Kemendag.

“Pemeriksaan FA dan BA, dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude plam oil (CPO) dan turunannya,” begitu kata Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Ketut menambahkan, selain dua pejabat tinggi di Kemendag tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa pihak swasta Jeffry Riadi (JR). Ia diperiksa selaku PT Bina Karya Prima, perusahaan produksi minyak goreng merek Tropical.

“Pemeriksaan saksi-saksi (FA, BA, dan JR), dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” ujar Ketut.

Pemeriksaan dua saksi dari Kemendag ini, menambah deretan para pejabat yang dimintai keterangan terkait perkara PE CPO dan turunannya itu. Nama Farid Amir, sudah dua kali diperiksa. Pada Rabu (24/4/2022) pekan lalu, yang bersangkutan juga diperiksa. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah menjelaskan, para pejabat di level direktur di Kemendag, pada gilirannya bakal tetap dimintai keterangan.

“Pihak-pihak di Kemendag yang ada kaitannya, tetap kita jadwalkan untuk diperiksa,” ujar Supardi.

Bahkan, kata Supardi, tim penyidikannya sudah menjadwalkan untuk meminta keterangan dari Mendag Muhammad Lutfi. “Pasti kita periksa, dan sudah kita jadwalkan (untuk diperiksa),” ujar Supardi kepada Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Jakarta, pada Rabu (27/4/2022).

Namun Supardi, tak memberikan hari pasti kapan pemanggilan Mendag Lutfi itu akan dilakukan. “Saya nggak tahu nanti pastinya kapan. Tetapi, sudah dijadwalkan,” ujar Supardi.

Dalam kasus dugaan korupsi PE minyak goreng ini, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Salah satunya, adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), pejabat eselon-1 di Kemendag, yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag), Selasa (19/4/2022).

Tiga tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. Keempat tersangka tersebut, sejak ditetapkan pada Selasa (19/4) sudah langsung dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari-Jaksel).

 

 


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler