Eks Pramugari di Pusaran Kasus Pencucian Uang Eks Pejabat Ditjen Pajak

Siwi tak menampik pernah mendapat uang Rp 647 juta dari anak Wawan Ridwan.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti menghadiri sidang sidang kasus korupsi di Ditjen Pajak dan TPPU dengan terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi bagi terdakwa Wawan Ridwan diantaranya mantan pramugari Siwi Widi Purwanti.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Baca Juga


Eks pramugari, Siwi Widi Purwanti dihadirkan dalam sidang kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan. Ia tak menampik pernah mendapat uang Rp 647 juta dari anak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. 

Siwi mengklaim sempat mengenal Farsha hingga menjadi 'teman dekat'. Farsha mengaku sebagai pengusaha di depan Siwi. Dari hubungan keduanya, Farsha pernah memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Siwi. 

"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha). Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha. Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya," kata Siwi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (10/5/2022). 

Siwi menceritakan awal mula perkenalan dengan Farsha. Siwi menyebut Farsha-lah yang mengajaknya berkenalan.  

"Dulu dia mencoba Whatsap saya. Dia (Farsha) bilang (tahu nomor Siwi) dari temannya tapi tidak pernah tau cerita dari siapa. Lalu berlanjut ke Instagram," kata Siwi dalam persidangan tersebut. 

Sayangnya, selama persidangan tak terungkap darimana Farsha memperoleh nomor ponsel Siwi. Siwi lalu menyebut perjumpaan dengan Farsha terjadi di Yogyakarta. 

Siwi menceritakan Farsha pernah mengikutinya dalam penerbangan ketika masih menjadi pramugari. Ia menduga Farsha berusaha mendekatinya.

"Kebetulan pada saat itu saya masih dinas menjadi pramugari di Yogyakarta, pertama kali bertemu dengan Farsha," ujar Siwi. 

 

Siwi mengaku tak menaruh curiga ketika Farsha mengirimnya uang dengan nominal fantastis. Menurutnya, hal itu dilakukan Farsha untuk menarik perhatiannya. 

"Ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi. 

Siwi menduga Farsha memiliki bisnis. Hanya saja, ia tak mengetahui seperti apa bisnis yang dijalankan Farsha.

"Ya dari uangnya sendiri," sebut Siwi.

Selanjutnya, Siwi menyebut uang sebanyak Rp 647.850.000 itu digunakan untuk perawatan wajah di Korea dan berbelanja barang mewah. 

"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Diketahui, aliran dana terhadap Siwi tercantum dalam surat dakwaan Wawan. Wawan Ridwan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Hakim juga penasaran dengan uang Rp 647 juta yang pernah ditransfer Farsha kepada Siwi.

"Kenapa dia sampai transfer Rp 647 juta?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

"Mungkin pada saat itu percakapan saya dengan Farsha. Dan Farsha mencoba membayarkan, mungkin mencari perhatian," jawab Siwi.

Hakim bahkan menuding Siwi terlalu percaya diri (pede). 

"Mencari perhatian? Pede amat Saudara. Katanya sudah dekat, perhatian apalagi? Pacaran enggak nih? Sehingga bisa-bisanya dia mentransfer uang gitu lho," cecar Fahzal.

Siwi akhirnya mengakui Farsha pernah mengajaknya menjalin cinta. Hanya saja tawaran itu ditolak Siwi. 

"Waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ungkap Siwi.

"Jadi sampai dia transfer kaya gitu permintaan Saudara, sehingga nomor rekening saudara ada sama dia?" tanya Fahzal lagi.

"Farsha suka tanya kegiatan saya. Misal saya mau pergi ke klinik, lalu Farsha bertanya harganya berapa. Dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," jawab Siwi. 

Pada Februari 2022, Siwi mengembalikan uang Rp 647,85 juta ke KPK terkait perkara yang menjerat Wawan Ridwan. KPK mengapresiasi sikap kooperatif tersebut.

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan (Wawan Ridwan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

 

 

 

 

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menerapkan empat dakwaan kepada dua  mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan keempat seperti dikutip kantor berita Antara, Kamis (27/1/2022) disebutkan bahwa, Wawan Ridwan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana itu berasal dari duit suap serta gratifikasi senilai total Rp 1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura dan uang setara Rp 625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp 6.446.847.500.

Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 8.888.830.000. Kedua, memindahkan ke rekening M Farsha Kautsar pada 28 januari 2019-29 April 2019 senilai Rp 1.204.473.500.

Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019 - 25 Juli 2019 senilai total Rp 888.830.000. Keempat, membeli satu unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000. Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp 987,289,803. Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman M Farsha Kautsar. Kedelapan, mentransfer beberapa kali kepada ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M Farsha Kautsar senilai Rp 509.180.000 pada 7 Februari 2019 - 9 Desember 2020.

Kesembilan, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000. JPU KPK M Asri Irwan pernah membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.

"Benar mantan pramugari (Garuda Indonesia)," kata jaksa Asri usai persidangan pembacaan dakwaan.

 

 

Program insentif pajak diperpanjang hingga akhir semester I 2022. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler