Apakah Gaji yang Diterima dari Pekerjaan hasil Suap halal?

Pelamar kadang menyuap untuk bisa bekerja.

pxhere
Apakah Gaji yang Diterima dari Pekerjaan hasil Suap halal?. Foto: Ilustrasi suap menyuap
Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Saat ini tidak mudah untuk mendapatkan pekerjaan. Hal ini bahkan terkadang dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menerima suap dari pegawai baru yang melamar pekerjaan. Karena tak kunjung mendapat pekerjaan, pelamar pun kadang terpaksa melalui jalur tersebut agar bisa bekerja. Namun bagaimana hukum dari gaji yang diterima ketika mendapat pekerjaan dari hasil suap.

Baca Juga


Melansir laman about islam.net, tidak ada keraguan bahwa memberikan suap untuk mendapatkan pekerjaan adalah haram baik bagi yang memberi suap maupun yang menerima, dan bagi yang menjadi perantara di antara keduanya. Tidak ada pengecualian kecuali dalam kasus-kasus di mana suap dibayarkan untuk menghapus ketidakadilan atau untuk mencapai hak-hak yang hanya dapat dicapai melalui suap. 

Dalam hal ini diperbolehkan bagi yang memberi, tetapi haram bagi yang mengambil. 

Selama pekerjaan didasarkan pada tes untuk pelamar, suap adalah haram dalam hal ini, karena pelamar kerja tidak lebih baik dari orang lain dan dia tidak memiliki hak khusus yang harus pelamar kerja bayar untuk mencapainya. Ada peringatan tentang suap yang seharusnya menakuti orang bijak agar tidak terlibat di dalamnya. 

Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah (saw) mengutuk orang yang menawarkan suap dan orang yang menerimanya. (Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Jika pelamar kerja telah bertaubat kepada Allah dan memberikan sebagian gajinya untuk bersedekah, maka tidak apa-apa bagi dia untuk tetap berada di pos ini, selama dia memenuhi syarat untuk itu, karena mengangkat seseorang yang tidak memenuhi syarat adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, efek berbahaya yang jelas bagi semua.

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/financial-issues/i-got-promoted-via-bribery-is-my-salary-haram/

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler