KAI Tetap Wajibkan Masker ke Penumpang di Stasiun dan Perjalanan Kereta Api

Masker hanya bisa dilepas saat penumpang makan atau minum.

AP/Tatan Syuflana
Penumpang yang mengenakan masker pelindung duduk di dalam kereta yang meninggalkan stasiun kereta api di Jakarta, Indonesia, Kamis, 16 Desember 2021.
Rep: Rahayu Subekti Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan penumpang tetap wajib menggunakan masker selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan meskipun ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik.

Baca Juga


Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (20/5/2022). 

Dia menjelaskan, masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penumpang juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” ungkap Joni.

Joni menegaskan, masker hanya bisa dilepas saat penumpang makan atau minum. Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, Joni menuturkan petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.

Dia mengungkapkan, KAI konsisten menegakan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat. Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” ujar Joni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler